Senin, 27 Agustus 2012

lembaga-lembaga negara



Lembaga legislatif
; lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas;1)
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat);
Anggota DPR dipilih dari partai politik yangberkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3(tiga) fungsi:a)
Legislasi;
mengadakan dan mengesahkan undang-undang Negara.b)
Anggaran;
mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan Negara.c)
Pengawasan;
Mengawasi jalannya roda pemerintahan.2)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ;
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR danDPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:a)Mengubah dan menetapkan UUD.b)Melantik presiden dan wakil presiden.c)Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.3)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah);
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melaluipemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyakditetapkan menjadi anggota DPD. Adapun tugas DPD antara lain:a)
Mengajukan RUU
(Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.b) Ikut
membahas RUU
.c) Melakukan
pengawasan pelaksanaan

RUU
.RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat – daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber dayaalam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.b.
Lembaga yudikatif
; lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembagayudikatif terdiri atas1)
MA (Mahkamah Agung);
merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimantertinggi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan, antara lain Peradilan Umum,Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.2)
MK (Mahkamah Konstitusi);
lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakatatas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapatmencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, sertabertentangan dengan UUD 45. Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:a) Menguji UU terhadap UUD 1945.b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.c) Memutuskan pembubaran partai politik.d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.3)
KY (Komisi Yudisial);
lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara.c.
Lembaga eksekutif
; lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga inidipimpin oleh presiden dan wakil presiden. dibantu menteri-menteri dan lembaga negaralainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan
pemerintah pusat . Presiden danwakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden